ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja. Bisnis.com, JAKARTA β PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menjelaskan alasan di balik naiknya Tarif Pas Pelabuhan yang mulai berlaku 1 Januari 2022. General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Silo Santoso menjelaskan penaikan tarif pas yang baru dilakukan saat ini akibat belum mengalami
GM Pelindo III Benoa, Ardhy Wahyu Basuki mengatakan jumlah kapal pesiar yang bersandar di Pelabuhan Benoa mencapai 38 unit dengan frekuensi sandar terbanyak terjadi di Dengankapasitas eksisting produksi sandar kapal mencapai 1,62 juta ton pertahun dan ketersedian fasilitas 2 tambatan, crane kapal serta grabe-hopper di tahun 2019 tak heran jika
I -1 Dalam bab ini akan dibahas: Pendahuluan Kebijakan Perencanaan dan Pembangunan Pelabuhan Transportasi Laut Fungsi dan Organisasi Pelabuhan 1.1 PENDAHULUAN Umum Pelabuhan merupakan salah satu
Bisnis.com, JAKARTA β Kementerian Perhubungan akan mengoptimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kelautan akibat minimnya kinerja sektor transportasi udara dan kereta api, salah satunya melalui komponen biaya sandar di pelabuhan.
Dengan demikian maka luas kolam yang diperlukan sebesar Ο * (Loa + 4,5H + 25)2 2.2.2.2 Kedalaman Kolam Pelabuhan Dengan memperhitungkan gerak osilasi kapal karena pengaruh alam seperti gelombang, angin dan arus pasang surut, kedalaman kolam pelabuhan adalah 1,1 kali draft kapal pada muatan penuh di bawah elevasi muka air rencana. Kedalaman
6. Kegiatan Perbaikan Kapal adalah kegiatan perbaikan kecil di atas Kapal yang sedang berada di Pelabuhan yang dilakukan oleh perusahaan di bidang jasa perbaikan Kapal dan/atau awak Kapal. 7. Surat Persetujuan Berlayar adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar terhadap setiap Kapal yang www.peraturan.go.id
Tarif. a. Jasa Labuh. β Kapal Angkutan Laut Luar Negeri. Per GT. Per Kunjungan. Rp700,00. b. Jasa Kegiatan Alih Muat Antar Kapal Di Dalam Atau Di Luar Daerah Lingkungan Kerja/Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Di Wilayah Perairan yang Ditetapkan Oleh Pemerintah yang Berfungsi sebagai Pelabuhan.
a. waktu kapal berada di pelabuhan untuk melakukan bongkar atau muat, b. waktu manuver untuk bersandar atau melepas dari dermaga di pelabuhan, dan c. waktu berlayar antar pelabuhan. Ketiga fungsi tersebut akan menentukan besarnya harga jasa angkutan yang didasarkan atas biaya perjalanan kapal, biaya di pelabuhan, dan biaya khusus.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.103/3/11/DJPL-15 tgl 23 September 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal dan Barang Menggunakan
Biaya/tarif 1. Pelayanan Tambat dan Labuh untuk Kapal Perikanan Sesuai dengan PP 85 Tahun 2021 : a. Kapal Berukuran >100 GT. Per meter Panjang kapal per ΒΌ etmal x 1.000 b. Kapal Berukuran >30-100 GT. Per meter Panjang kapal per ΒΌ etmal x 750 c. Kapal Berukuran >5-30 GT. Per meter Panjang kapal per ΒΌ etmal x 500 d. Kapal Asing.
qOpzOM.